Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku Modifikasi Bak Truk

    Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku Modifikasi Bak Truk

    SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar bermodus modifikasi bak truk dengan menempatkan tandon hingga dapat menampung sekitar 5.000 liter bio solar.

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, adanya truk Isuzu ELF giga warna putih terdapat terpal warna biru menutupi bak belakang, yang mengisi bio solar secara tidak wajar secara berulang dalam jumlah banyak di beberapa SPBU wilayah Taman, Sidoarjo. 

    Setelah melakukan penyelidikan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo pun bergerak cepat menangkap truk tersebut beserta sopir dan kernet yang sedang mengisi bio solar, beserta barang bukti pada bak truk terdapat satu buah tandon berkapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 liter bio solar, satu alat pompa dan barang bukti lainnya.

    “Ternyata benar truk isuzu elf giga warna putih yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis bio solar, terbukti telah memodifikasi bak kendaraannya supaya dapat menampung bahan bakar sampai 5.000 liter, ” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/9/2022).

    Dari pemeriksaan polisi kepada para tersangka, yakni DP, P dan AT setiap pembelian 1.000 liter bio solar mendapatkan uang sejumlah Rp. 350.000 yang mereka bagi tiga dari pemilik armada truk. 

    “Dari pengakuan tersangka, mereka melakukannya atas perintah pemilik armada yang kini dalam pencarian polisi, ” lanjutnya. 

    Untuk mempertanggungjawabkan yang dilakukan ketiga tersangka, menurut Kapolresta Sidoarjo akan dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar. (*)

    sidoarjo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Founder Anwar Medika Group dr. Agus Fahrudin...

    Artikel Berikutnya

    Kasi Humas Polresta Mojokerto Selesai Pertama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Polda Jatim Berhasil Tekan Kasus Curas Hingga 90 Persen Selama Sepekan
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024

    Ikuti Kami